Hukum & Koreksi

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Ombudsman

11
×

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI.

KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH, Senin (09/3/2026).

“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Syarief, penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner Ombudsman RI berinisial YH.

Ia menyebutkan, rumah yang digeledah berada di kawasan Cibubur. Namun, Syarief tidak merinci lebih jauh jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita penyidik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di rumah dan kantor YH.

Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara yang sebelumnya telah diputus lepas (onslag) di pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). (Red/45)