KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan sejumlah tempat penukaran uang asing atau money changer guna mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan tata kelola crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di satu hingga dua lokasi money changer di Jakarta.
“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME,” kata Syarief, Rabu (21/1/2026).
Disebutkan Syarief, penggeledahan itu dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu, menjelang pergantian tahun. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, money changer yang digeledah tersebut berada di dalam pusat perbelanjaan. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
“Kami melakukan penggeledahan dalam rangka mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran. Memang ada aliran uang, darimana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi, melalui ke tempat penukaran uang itu,” tukasnya.
Meski penggeledahan itu berkaitan dengan penelusuran aliran dana, pihaknya belum dapat memastikan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi POME.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga memuat jejak transaksi keuangan yang sedang ditelusuri penyidik.
“BB itu pasti ada. BB yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” katanya. (Red/56)












