KOREKSI Medan, Kayu gelondongan milik PT Tanjung Timberindo Industry (PT TTI) diduga merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan bencana Aceh dan Sumatera. Namun, dugaan tersebut dibantah pihak Dinas Kehutanan Sumut dan menyebut kalau kayu itu berasal dari Maluku.
“Tim kami telah melakukan sidak ke PT Tanjung Timberindo Industry. Dari hasil pemeriksaan kami disana di ketahui bahwa perusahaan tersebut mengambil kayu dari Maluku. Hal tersebut juga bisa terlihat di Aplikasi SIPUHH online,” kata salah seorang Kabid di Dinas Kehutanan Sumut bermarga Sibuea, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, penemuan tumpukan kayu gelondongan di PT Tanjung Timberindo Industry di Jalan Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sempat bikin geger.
Sejumlah sumber yang enggan ditulis namanya menyebut, kayu-kayu gelondongan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan secara illegal di sejumlah wilayah, khususnya Sumatera Utara dan Aceh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembalakan liar tetap berjalan meski banjir bandang melanda sejumlah daerah, khususnya di Aceh dan Sumut.
Diduga, pihak perusahaan tidak takut melancarkan “bisnis haramnya” karena sudah menyerahkan “upeti” ke oknum terkait. Sehingga, aktivitas illegal tersebut bisa bebas tanpa ada tindakan dari pihak manapun.
Sumber mengungkap, kayu berukuran besar itu diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di gudang milik PT Tanjung Timberindo Industry. Kayu itu selanjutnya dicincang dan langsung di produksi menjadi mobiler.
Dari hasil penelusuran, tampak sejumlah kayu gelondongan menumpuk di gudang milik PT. Tanjung Timberindo Industry. Selain itu, juga terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang tersebut.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Tanjung Timberindo Industry, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal asal kayu-kayu gelondongan yang menumpuk didalam gudang mereka. (Red/02)












