KOREKSI Purbalingga, Oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah berinisial L (44), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terkait kasus Dana Desa (DD).
Pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan setoran pajak senilai Rp234,5 juta.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan, tersangka L ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak 4 Desember 2025 selama menjalani proses penyidikan dan persidangan.
“Tersangka menjabat Kaur Keuangan di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet yang melakukan dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Sementara, Kastreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, penyidik menemukan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 dan 2022.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa dalam APBDes dan menggelapkan uang pajak,” ungkapnya.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp235.561.151. (Red/88)






