KOREKSI Jakarta, Tiga eks petinggi Bank BJB didakwa merugikan negara sebesar Rp671 miliar terkait penyaluran kredit ke PT Sritex. Dakwaan itu terungkap pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025) lalu.
Eks Direktur Utama Yuddy Renaldi, eks Senior Executive Vice President Bisnis 2019-2023 Beny Riswandi, serta eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, didakwa memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex.
“Tindakan mereka memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex,” kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan, dilansir, Jum’at (26/12/2025).
Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan merupakan mantan petinggi Sritex yang kini berstatus terdakwa. Jaksa menyebut, Yuddy memerintahkan Dicky untuk memproses permohonan kredit Sritex setelah bertemu dengan eks Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023, Allan Moran Severino.
Yuddy juga menyetujui penambahan kredit sebesar Rp150 miliar meskipun PT Sritex dinilai tidak layak. Ia kembali menyetujui penambahan kredit suplesi hingga Rp350 miliar yang diajukan Sritex dengan modus penghitungan defisit kas yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta penurunan suku bunga kredit Sritex.
Beny Riswandi didakwa menyetujui pemberian kredit awal PT Sritex sebesar Rp200 miliar, meskipun ada ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menawarkan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Namun hanya Dicky yang menyambut tawaran tersebut. Sedangkan Yuddy dan Beny memilih melanjutkan agenda persidangan. (Red/22)






