Berita Utama

Kasus Proyek Fiktif, Tiga Eks Petinggi Telkom Didakwa Perkaya Diri

5
×

Kasus Proyek Fiktif, Tiga Eks Petinggi Telkom Didakwa Perkaya Diri

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Tiga eks petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.

Para terdakwa merupakan pejabat Telkom sekaligus pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.

Diantaranya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.

“Perbuatan para terdakwa memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025) lalu.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono. Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Sementara, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp44,5 miliar.

Uang tersebut didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay. JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp464,9 miliar.

Sedangkan, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.

August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerjasama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerjasama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp800 juta.

Kemudian, dalam kerjasama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp180 juta. Total fee yang diterima August mencapai Rp980 juta.

Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.

August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru demi mencapai target tersebut.

Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Disatu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tetapi merupakan tugas Divisi Business Services.

Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta. Fakta membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.

“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” ungkap jaksa.

Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis. Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. (Red/65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *