Berita Utama

Kasus Penjualan Lahan PTPN I Regional 1 ke Ciputra Diminta Usut Tuntas

12
×

Kasus Penjualan Lahan PTPN I Regional 1 ke Ciputra Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Citra Land Helvetia, Sumut.

KOREKSI Jakarta, Kasus penjualan lahan negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland, terus menuai sorotan, diantaranya lembaga Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH).

Pengusutan kasus yang terkesan baru menyentuh bagian kulit, dengan melakukan penahanan terhadap empat pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, seakan sebuah sikap menantang terhadap keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan perilaku korupsi di Indonesia.

Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba menyebut, kasus penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland jauh dari harapan publik pengusutannya. Atas dasar itu, Edison meminta agar kasusnya diusut tuntas.

“4 nama yang telah ditahan, Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik mufakat jahat. Padahal, proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai menakjubkan itu tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat-pejabat kunci lintas institusi, serta terindikasi corporate crime,” ungkap Edison kepada media di Medan, Sabtu (14/3/2025).

Edison mengatakan, hasil investigasi JAGA MARWAH, internal PTPN I Regional I terdapat sejumlah nama yang memiliki peran strategis dalam meloloskan administrasi, menggelar rapat-rapat formalitas, hingga membangun narasi seolah-olah proyek Citraland telah sesuai prosedur dan hanya sebatas kerjasama pengelolaan.

Nama-nama tersebut antara lain Muhammad Abdul Ghani (saat ini Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara, sebelumnya Direktur PTPN II), Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (eks SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum).

“Hari ini, publik dikejutkan, Muhammad Abdul Ghani yang terseret namanya dalam pusaran kasus malah dijadikan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, suatu hal menelanjangi hukum di negeri ini,” tegasnya.

Tak sampai disitu, peran Muhammad Abdul Ghani dalam hal pemahaman tentang status tanah negara yang diklaim sebagai objek kerjasama justru dijual bebas oleh Citraland kepada masyarakat umum, khususnya kalangan kelas atas, sebuah indikasi kuat pelepasan aset negara secara ilegal.

Dari sisi eksternal, keterlibatan eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan terendus melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang juga dikenal sebagai Deli Megapolitan.

“Artinya lahan aset negara yang dicuri oknum pejabat, lalu dengan terang-terangan dijual kepada orang lain oleh pihak ketiga. Kalau dalam istilah umum, dugaan penadah menjual bahan hasil curian secara terang-terangan,” pungkanya.

Ironisnya, lanjut Edison Tamba mengisahkan, eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disebut tampil sebagai “tameng politik” dengan kehadirannya dalam acara groundbreaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021, yang kemudian dijadikan ikon legitimasi proyek bermasalah tersebut.

Proyek Citraland sendiri sebelumnya sempat ditolak saat PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution, namun kembali berjalan setelah adanya campur tangan berbagai pihak, termasuk BPN Deli Serdang.

Parahnya lagi, kata Edison Tamba, kasus tersebut juga diduga menyeret nama eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri beserta anggota DPRD lainnya yang diduga mengubah tata ruang wilayah demi mengizinkan kepentingan Ciputra Group.

“Dugaan corporate crime terpampang di publik.Kejati Sumut jangan terkesan tidak mampu mengikuti ritme Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus korupsi. Hingga kini, PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara tersebut belum tersentuh proses hukum,” ujarnya.

Edison menegaskan, dalam struktur PTPN I Regional I posisi krusial seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja, seharusnya mencegah penyimpangan pengelolaan asset.

“Kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi Kejatisu, apakah berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau membiarkan kasus besar ini berhenti pada empat nama yang telah dikorbankan,” tukasnya. (Red/08)