KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir, Jum’at (21/11/2025).
Anang menyebut, lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus pajak tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Saat ini, kelimanya masih berstatus saksi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Namun, Kejagung enggan menyebut waktu maupun lokasi penggeledahan. Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. (Red/36)






