Hukum & Koreksi

Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara

3
×

Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara.

KOREKSI Medan, Sidang perkara korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan terdakwa Heliyanto, kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Mardison.

Sebelum membacakan putusan, hakim anggota, Rurita Ningrum, menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Heliyanto. Hal memberatkan terdakwa merugikan masyarakat dan pemerintah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terus terang atau mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya,” kata Rurita.

Selanjutnya, hakim Mardison membacakan pidana penjara dan menyebutkan pidana denda serta uang pengganti terhadap Heliyanto. Terdakwa Heliyanto dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji sebagaimana pada dakwaan pertama.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Mardison membaca putusan.

Heliyanto juga didenda Rp300 juta, dengan ketentuan, bila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 100 hari. Tak hanya itu, Heliyanto juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.624.000.000.

Jumlah tersebut dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197.600.000. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp1.426.400.000.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. (Red/56)