Hukum & Koreksi

Kasus Korupsi DJKA, Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi Dipertanyakan

2
×

Kasus Korupsi DJKA, Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KOREKSI Medan, Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (08/4/2026).

Ada yang menarik perhatian publik. Dimana, nama Wahyu Purwanto, yang merupakan adik ipar mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), disebut dalam sidang kasus korupsi itu.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama sebagai saksi.

Untuk diketahui, perusahaan milik Zulfikar Fahmi mendapat paket pekerjaan kereta api di berbagai daerah seperti Cianjur hingga Medan. Sedangkan Zulfikar Fahmi sendiri telah dihukum selama 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Pada sidang lanjutan di PN Medan itu, majelis hakim yang diketuai Khamozaro, menanyakan alasan Zulfikar Fahmi memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto.

“Saya baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara saat diperiksa penyidik KPK, saudara ada setor uang kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa?. Apa hubungan saudara dengan Wahyu Purwanto ini,” tanya hakim Khamozaro.

Tanpa ragu-ragu, saksi Zulfikar menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan bahwa Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Jokowi. “Adik ipar Presiden sebelumnya pak hakim,” ujar Zulfikar.

Hakim Khamozaro lantas menanyakan berapa uang yang disetor saksi Zulfikar kepada Wahyu Purwanto. “Apa hubungannya saudara setor ke yang bersangkutan dalam proyek di Medan?. Berapa uang yang saudara setor?,” tanya hakim Khamozaro lagi.

Zulfikar pun mengaku menyetor uang sebesar Rp425 juta ke Wahyu Purwanto agar dapat merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek DJKA di Lampegan – Cianjur. Namun begitu, saksi menegaskan, Wahyu Purwanto tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang terjadi di Medan.

“Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur pelaksanaan lelang,” paparnya.

Menurut saksi Zulfikar, uang yang disetornya kepada Wahyu Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikannya untuk proyek Lampegan – Cianjur.

“Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat pekerjaan,” ungkapnya.

Meski Hakim Khamozaro terus mencecar saksi terkait pemberian uang kepada Wahyu Purwanto, tetapi saksi bersikukuh bahwa Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Red/86)