Hukum & Koreksi

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WNA Korea Selatan

8
×

Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WNA Korea Selatan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

KOREKSI Medan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, Rabu (04/3/2026).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga asal Korea Selatan, masing-masing berinisial SK, GC, dan LNY.

Ketiganya dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asia Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.

Dimana, yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia sejak tahun 2024 menggunakan izin tinggal investor dengan sponsor PT BPI. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan, orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait kegiatan investasi PT BPI yang menjadi sponsor ketiganya.

Berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa PT BPI realisasinya nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administrative, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.

Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melakukan 5 tindakan deportasi terhadap orang asing. Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia. (Red/10)