KOREKSI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, bersama dua pejabat Kejari HSU, terjerat kasus pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara.
Yakni melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari HSU, Asis Budianto.
“Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (19/12/2025).
Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp207 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU, sebesar Rp235 juta.
Sementara lanjutnya, klaster kedua melalui Asis Budianto. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp149,3 juta.
Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp63,2 juta. KPK telah menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Dua diantaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Tri Taruna, masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Red/12)












