KOREKSI Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), Senin (30/3/2026) lalu.
SP diduga meminta uang sekitar Rp995 juta kepada pengembang perumahan, yakni PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Uang yang nyaris menyentuh angka miliar rupiah itu diminta SP sebagai ‘pelicin’ dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan hingga 18 April 2026 mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengatakan, langkah penahanan diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan SP dalam praktik lancung di lingkungan Pemerintah Desa Mulyodadi.
SP diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang atas pengurusan berbagai dokumen administratif yang diperlukan pengembang untuk membebaskan lahan seluas 5 hektar.
Dokumen yang dimaksud antara lain surat keterangan ahli waris hingga surat keterangan kehilangan SK Gubernur. “Totalnya Rp995 juta, diberikan dalam beberapa tahap, sebanyak empat kali melalui cek maupun transfer,” jelas Sigit, dilansir, Kamis (02/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pungutan liar ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Pihak kejaksaan juga terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat. (Red/88)












