KOREKSI Dairi, Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi terkait pengelolaan Dana Desa (DD).
Pada tahap pertama, sebanyak lima orang Kades dipanggil dan diperiksa, Kamis (05/3/3036) terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024.
Dari informasi yang dihimpun, lima pemimpin desa yang dipanggil dan diperiksa kejaksaan yakni Kepala Desa Silalahi 2, Kepala Desa Sitinjo, Kepala Desa Karing, Kepala Desa Lae Parira, serta Kepala Desa Bukit Lau Kersik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi melalui Kasi Intelijen, Gerry Anderson Gultom kepada media menjelaskan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meski demikian, Gerry belum bersedia membuka dan menjelaskan substansi pemeriksaan. “Ini masih awal, nanti pada waktunya akan dibuka,” katanya, dilansir, Sabtu (07/3/2026).
Menurutnya, pada tahap pertama ini ada lima kepala desa yang diperiksa, dan dipastikan akan berkembang kepada kepala desa lainnya. “Pemeriksaan dilakukan bertahap. Nantinya kepala desa lain akan dipanggil juga,” tukasnya. (Red/09)












