KOREKSI Ponorogo, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, hingga dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW dari rumah Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik KPK di rumah Yunus. Tim KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain sejak, Selasa 11 November hingga Jum’at 14 November.
Lokasi yang digeledah antara lain Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Sekretaris Daerah Ponorogo, umah pihak swasta Sucipto, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD Ponorogo.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya.
Budi menyebut, tim penyidik akan mengekstrak serta mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta selaku rekanan Sucipto. (Red/65)












