KOREKSI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kerugian negara tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan itu, Sri disebut bersama-sama dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp621.387.678.730.
Jaksa menilai, pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Jika dijumlahkan, dua pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Dalam sidang tersebut, JPU juga akan membacakan dakwaan untuk eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah. (Red/33)






