Politik & Pemerintahan

Jadi Tersangka Kasus Perusda, Naslindo Sirait Tinggalkan ‘Kursi Basah’

7
×

Jadi Tersangka Kasus Perusda, Naslindo Sirait Tinggalkan ‘Kursi Basah’

Sebarkan artikel ini
Naslindo Sirait.

KOREKSI Medan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut, Naslindo Sirait mengundurkan diri dari jabatannya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019.

Perusda Kemakmuran Mentawai merupakan BUMD milik Pemkab Kepulauan Mentawai. Kasus tersebut terjadi saat Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Pemkab Kepulauan Mentawai, sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.

Berdasarkan unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.

“Telah dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” tulis unggahan tersebut, dilansir, Rabu (11/3/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.

Pengunduran diri Naslindo dibenarkan Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap. “Benar mundur per 3 Maret 2026 (mundur),” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, mundurnya Naslindo dari ‘kursi basah’ lantaran agar fokus mengahadapi persoalan hukum. Atas dasar itu, pihaknya mengapresiasi langkah Naslindo untuk mundur dari jabatannya. (Red/08)