KOREKSI Bogor, Dijadikan jaminan utang oleh sebuah perusahaan pada era 1980-an, dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam bakal dilelang bank.
“Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja. Lagi dilelang,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR RI, lima menteri Kabinet Merah Putih, dan perwakilan organisasi petani itu, Yandri menjelaskan, desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, pada 1980-an, sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Asia (ADB) dengan mengagunkan lahan yang ternyata merupakan wilayah desa tersebut.
Kredit itu kemudian macet, dan lahan agunan kini terancam dilelang. Menurut Yandri, tindakan perusahaan yang mengagunkan desa sebagai jaminan utang tidak hanya keliru, tetapi juga bisa dipidana.
“Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan, itu sebenarnya harus dipidana. Ya gimana coba mengagunkan desa,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, warga kedua desa tersebut sah secara hukum. Mereka terdaftar dalam pemilu, memiliki KTP, serta menerima dana desa dari pemerintah. Dengan demikian, posisi hukum desa lebih kuat dibanding pihak swasta yang menjadikannya agunan.
Yandri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan menyurati berbagai pihak agar proses lelang dihentikan. “Bagaimanapun secara hukum, desa lebih kuat sebenarnya,” katanya.
Selain Yandri, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mengambil langkah konkret dengan memberikan pendampingan hukum kepada warga desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja.
Dalam pertemuan dengan para kepala desa di Bale Pakuan, Bogor, Dedi menegaskan Pemprov Jabar menyiapkan tim kuasa hukum untuk memvalidasi dan memverifikasi status lahan tersebut.
Dedi memastikan, pemerintah provinsi akan mendampingi warga agar tidak berhadapan langsung dengan pengembang maupun aparat hukum. (Red/09)






