JAKARTA, koreksi.co/ – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan, bikin geger jagat nusantara.
Isu tersebut ramai jadi perbincangan usai pertama kali diunggah di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram. Salah satu akun TikTok bernama @tahwa* mengunggah video dengan narasi bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari.
Dalam unggahannya, Kamis (14/8/2025), akun tersebut menampilkan foto bertuliskan “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta per hari”. Video itu viral dan telah ditonton lebih dari 280.000 kali.
Unggahan serupa juga tersebar di Instagram, salah satunya akun @pandemic. Dalam unggahannya, akun tersebut mengutip pernyataan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut bahwa take home pay atau gaji bersih anggota DPR bisa lebih dari Rp100 juta per bulan.
Dalam unggahan itu menyebut, Hasanuddin mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode sebelumnya karena kini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
Berdasarkan aturan, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu yang menyebar luas hingga viral tersebut. Puan menegaskan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan, melainkan pemberian kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang telah dikembalikan ke pemerintah.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, rumah dinas yang sebelumnya disediakan untuk anggota DPR kini sudah dikembalikan kepada negara. “Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan. (Red/06)






