KOREKSI Bali, Seorang pria berinisial SL (45), yang merupakan buronan Interpol Inggris, ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, SL ditangkap saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura – Denpasar, setelah sistem mendeteksinya sebagai subyek Red Notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional.
“Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering),” kata Bugie dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Bugie mengeluarkan peringatan kepada sindikat kejahatan transnasional bahwa Bali bukan tempat persembunyian yang aman.
“Keberhasilan penangkapan SL ini adalah bukti nyata ketajaman insting dan tingginya jam terbang petugas dan pejabat pendaratan kami di TPI Bandara Ngurah Rai. Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pencegatan ini menunjukkan bahwa sistem peringatan dini dan koordinasi yang solid antara Imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan sangat efektif, memastikan bahwa buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi integritas pengawasan di pintu masuk Bali.
Dia menegaskan bahwa seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
Felucia mengatakan, setelah berhasil diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyerahan dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional. (Red/33)












