KOREKSI Medan, Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar Rp10 miliar, yang diduga melibatkan banyak pihak.
Desakan itu dilontarkan Ketua Umum Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), Jokly SE, kepada Koreksi grup media Radarindo di Hotel Siapa Dia Kota Pematangsiantar, Kamis (19/2/2016).
“Kita meyakini proyek revitalisasi ini bermasalah, baik dalam pelaksanaannya, maupun mekanisme sebelum pekerjaan proyek dilakukan,” ujar Jokly.
Menurut Jokly, anggaran proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar, untuk meningkatkan kualitas air bersih khususnya di area padat pelanggan.
Namun, kata Jokly, pergantian pada pipa usang atau lama ke pipa baru dengan berbagai ukuran diameter di Kecamatan Siantar Utara, Timur, Selatan, Sitalasari, Marimbun, dan Martoba menjadi salah satu akar permasalahan, hingga kasusnya mencuat ke publik.
Pasalnya, pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan penggalian dan mengangkat pipa lama, sebelum dilakukan pemasangan pipa baru, sesuai metode galian terbuka atau open trenching.
Jokly menyebut, proses yang dilakukan pekerja adalah menggali tanah sekitar sedalam 30 cm, dan kemudian pekerja memasukkan pipa baru dengan ukuran diameter 3 inc.
“Pipa baru yang dimasukkan ke dalam galian itu, dilakukan penanaman langsung dan ditimbun dengan tanah bekas galian, tanpa menggunakan pasir terlebih dahulu, dan itu menyalahi,” papar Jokly.
Mirisnya, ungkap Jokly, setelah dilakukan pemasangan pipa baru tersebut, namun tidak dilakukan instalasi dan progres normalisasi untuk mengeluarkan angin dan memastikan air bersih tersebut dapat mengalir dengan baik ke rumah pelanggan.
“Ini proyek akal-akalan, hanya menanam pipa baru, tanpa peruntukan yang jelas,” ungkapnya.
Selain itu, hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan adanya plank proyek pada setiap lokasi pekerjaan, yang sejatinya terpampang sebagai bentuk transparansi dan akutansi publik.
Parahnya lagi, kata Jokly, orang dalam Perumda Tirta Uli merupkan pihak yang menyiapkan seluruh pekerja material proyek dengan memakai perusahaan mitra binaan oknum di Perumda Tirta Uli tersebut.
“Pemilik perusahaan tinggal duduk manis tapi dapat uang. Semua yang mengatur proyek itu baik mulai dari menyiapkan pekerja sampai pengadaan barang adalah orang dalam Perumda Tirta Uli,” ungkap Jokly.
Bahkan, ada ditemukan satu titik lokasi pekerjaan yang pengerjaannya belum selesai, namun sudah ditinggalkan oleh pekerja begitu saja tanpa ada pekerjaan lanjutan, seperti yang terjadi di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Jokly menjelaskan, pekerjaan proyek ini mendapat penolakan dari warga, karena selain sebelumnya tanpa sosialisasi terlebih dahulu, proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi, dan tanpa memperhatikan keselamatan warga dengan membiarkan sisa material galian berserakan di lokasi proyek.
Hasil galian dibiarkan terbuka tanpa menutup kembali, sehingga menimbulkan genangan air yang mengakibatkan insiden kecelakaan bagi pengendara, ketika lubang galian tidak ditutup lalu tergenang air.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari bekas galian dan timbunan seadanya tanpa menggunakan pasir telah mengakibatkan becek hingga ke rumah warga, ketika hujan turun.
“Pekerjaan proyek ini terkesan hanya mengejar target akhir tahun, tanpa memperhatikan aspek manfaat dan kegunaannya,” kata Jokly.
Dalam pelaksanaan proyek bukan swakelola tersebut, tercium aroma konspirasi permufakatan jahat, aroma korupsi sangat kental tercium karena menyengat, namun hingga kini pihak penegak hukum belum mengambil langkah tegas.
Ketika hal itu dikonfirmasi Koreksi dan Radarindo kepada pihak Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, Kamis (19/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan terkait kasus tersebut. (Red/02)












