KOREKSI Babel, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan status hukum Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Kasus berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik. UBB merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdiri pada 2006 dan berstatus negeri sejak 2010.
Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang diklaim dimiliki Hellyana. Berdasarkan penelusurannya, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada 2013, namun tidak menyelesaikan perkuliahan tersebut.
Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut Herdika, pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor melampirkan sejumlah bukti awal, antara lain, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendiktisaintek RI yang mencatat Hellyana sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra dengan tahun terbit 2012. Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar SH.
Sebagai informasi, Universitas Azzahra Jakarta belakangan diketahui bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah. Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyusul berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran PDDIKTI.
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika.
Sementara itu, pihak Hellyana membantah telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut informasi penetapan tersangka tersebut masih bersifat prematur.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul, Selasa (23/12/2025).
Menurut Zainul, sekalipun status tersangka itu benar, Hellyana sejatinya adalah pihak yang dirugikan. “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ucapnya.
Zainul juga menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, termasuk bukti yang diklaim menunjukkan keaslian ijazah dan riwayat perkuliahan Hellyana di Universitas Azzahra. (Red/46)






