KOREKSI Jakarta, Eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag), Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji terkait pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengonfirmasi, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (09/1/2026).
Nama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex memang sudah masuk dalam radar penyidik sejak tahap penyelidikan. Ia diketahui sempat menjalani pemeriksaan intensif pada Agustus 2025 lalu.
KPK menduga, Gus Alex memiliki peran vital dalam proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024. Sebagai orang dekat menteri pada masa itu, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kontroversial untuk membagi rata tambahan kuota 20.000 jamaah.
Kebijakan tersebut membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan yang menyalahi prosedur tersebut, sebanyak 8.400 jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal berangkat karena jatahnya teralihkan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan di kediaman Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan estimasi awal, skandal pengalihan kuota haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Red/45)






