KOREKSI Medan, Gudang tempat penyimpanan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT PAS yang berada di Jalan Pancing I Lingkungan VII Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diduga tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Hal itu dapat dilihat, selain tidak adanya papan plank merk perusahaan di depan gudang tersebut, keberadaan agen minyak industri itu juga tidak diketahui oleh pihak kelurahan setempat.
Sekretaris Kelurahan Besar, Sumpeno, SE, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik PT PAS tersebut. “Mereka (PT PAS-red) tidak pernah lapor kemari, jadi saya tidak tahu siapa pemilik mobil tangki itu. Cuma setahu saya, dulu disitu PT Duta,” ujar Sumpeno, ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/1/2026).
Padahal kata Seklur Sumpeno siapapun yang tinggal di wilayahnya, harus datang untuk melapor. Namun lanjutnya, pihak PT PAS tidak pernah datang untuk melapor kepada pihaknya.
“Jangankan perusahaan, warga biasa saja dalam 1×24 jam harus melapor kemari. Atau paling tidak mereka memberitahukan bahwa mereka telah menempati gudang itu, sebab kita khawatirkan kalau ada terjadi sesuatu, seperti kebakaran, sehingga mudah mendatanya,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Lingkungan VII, Salman, saat dikonfirmasi via HP, Senin sore mengatakan, PT PAS menyewa gudang tersebut dan sudah tidak beroperasi.
“Mereka itu menyewa disitu dan sudah lama tidak beroperasi lagi. Kalau tidak salah dulu mereka pernah mengaku ke saya dari Surabaya dan ada tentara (TNI) juga. Tapi sekarang saya sudah tidak pernah komunikasi lagi,” ujar Salman, sembari menyebut bahwa pemilik gudang berinisial AI yang juga pemilik showroom dekat kantor lurah.
Mengomentari gudang tempat penyimpanan truk tangki BBM diduga ilegal itu, salah seorang warga sekitar mengatakan kalau gudang tertutup bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kalau gudang tidak ada plank nama begitu bisa saja membuat kita curiga, jangan-jangan ada permainan minyak disitu. Apalagi masih ada mobil tangki disitu padahal katanya sudah lama tidak beroperasi,” tukas warga yang enggan menyebut namanya.
Ia juga mengungkit kasus penggerebekan BBM jenis solar yang pernah terjadi di Jalan Jala VI Marelan beberapa waktu lalu.
“Seperti yang dulu pernah terjadi di Jalan Jala IV, gudang tempat penyimpanan tangki sebuah agen BBM PT KSE juga tidak ada papan nama dan ternyata digerebek oleh tim gabungan PM dari Pomdam I BB dan dipimpin oleh pihak Kejaksaan. Tapi kasusnya tak jelas juga sampai sekarang,” ujarnya prihatin atas penegakan supremasi hukum di negeri ini.
Dari pengamatan dilokasi, gudang bernomor 165 A yang berjarak sekitar 30 meter dari rel kereta api simpang Martubung itu, terdapat 2 unit mobil tangki biru putih terparkir di dalam gudang. Artinya, gudang tersebut hingga kini masih beroperasi. (Red/04)






