KOREKSI Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Gubernur Riau tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (03/11/2025), bersama 9 orang lainnya.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (05/11/2025).
Kasus tersebut berkaitan dengan setoran kepada Abdul Wahid dari enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP. Total setoran yang diberikan kepada Abdul Wahid selama Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/89)






