KOREKSI.co Pamekasan, Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, melakukan penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L di rumahnya, Jum’at (17/4/2026).
Penangkapan terhadap L dilakukan lantaran diduga menggelapkan duit senilai Rp1 miliar dengan modus pembelian alat berat pada tahun 2022 silam. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban karena merasa tertipu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, jemput paksa dilakukan karena L dinilai tidak koperatif. “Dua kali mangkir dari panggilan. Akhirnya kami lakukan jemput paksa dan menahannya,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Ketidakhadiran L dalam pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang patut dan sah secara hukum, sehingga polisi melakukan penahanan sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas polri.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial HW, warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan, pada 2023 lalu. Dimana, pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, L mendatangi rumah korban dan bercerita punya lahan tambang galian C. Namun terduga pelaku mengaku tidak memiliki alat berat jenis excavator.
“Saat itu, korban mengaku menolak jika bekerjasama alat berat saja dan menawarkan membeli alat berat pribadi. L menyetujui dan menjadi awal dugaan penipuan,” ungkap Yoyok.
Setelah sepakat, L menyarankan membeli alat berat bekas menyanggupi mendatangkan barangnya. Keesokan harinya, L meminta korban mentransfer uang senilai Rp1 miliar.
Setelah dana sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening BCA atas nama inisial H yang merupakan istri L, alat berat tidak datang sesuai waktu yang dijanjikan L. Akhirnya pada 19 Januari 2023 korban melapor ke Polres Pamekasan karena mengalami kerugian Rp1 miliar.
Saat ini, Polisi tengah mendalami aliran uang Rp1 miliar yang diterima L melalui rekening istrinya. “Kami masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya. (Red/08)












