Berita Utama

Gegara Belum Lunasi UP, Aset Musim Mas dan Permata Hijau Disita Kejagung

18
×

Gegara Belum Lunasi UP, Aset Musim Mas dan Permata Hijau Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Aset tersebut disita sementara lantaran belum membayar uang pengganti (UP) di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, nilai aset yang telah disita pihaknya telah melebihi sisa UP yang belum dibayarkan Musim Mas dan Permata Hijau Group.

“Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil,” ujarnya, dikutip, Kamis (06/11/2025).

Menurutnya, aset itu nantinya bakal dikembalikan kepada masing-masing korporasi jika kewajiban pembayaran UP sudah lunas. Hanya saja, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan nilai aset yang telah disita dari Musim Mas dan Permata Hijau Group.

Anang hanya mengungkap aset yang disita itu yakni perkebunan, pabrik hingga tanah. “Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” terangnya.

Apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group itu tidak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka aset yang telah disita berpotensi dilelang.

Untuk diketahui, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran uang pengganti.

Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. (Red/65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *