Berita Utama

“Enaknya Ah Anaknya Ogah”, Sejoli Masuk Bui Lantaran Buang Janin Hasil Aborsi

8
×

“Enaknya Ah Anaknya Ogah”, Sejoli Masuk Bui Lantaran Buang Janin Hasil Aborsi

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Semarang, Sepasang kekasih di Semarang harus merasakan dinginnya tidur dalam bui atau penjara. Pasalnya, sejoli tersebut tega membuang janin hasil aborsi di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.

Inilah yang dinamakan, “enaknya ah, tetapi anaknya ogah”. Akibatnya, keduanya dijebloskan ke bui oleh personil Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang.

Janin pertama kali ditemukan terkubur di lahan kosong yang digunakan sebagai parkiran bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, Senin (25/8/2025) pagi lalu.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard menjelaskan, kasus terungkap berawal dari laporan seorang petugas keamanan kawasan yang mencurigai gerak-gerik dua orang pada malam sebelumnya.

“Awalnya security melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicek pagi harinya, ditemukan gundukan tanah. Polisi bersama warga kemudian menggali, dan ditemukan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkap Aliet dalam keterangan tertulis, Kamis (04/9/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial FWS (22) dan MNR (24) yang merupakan pasangan kekasih serta tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Ngaliyan.

FWS meminta MNR membelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial setelah mengetahui dirinya hamil. Obat itu dikonsumsi hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin, Minggu (24/8/2025).

Janin lahir dalam kondisi tidak bernyawa, lalu dibungkus dengan pakaian, dibawa menggunakan sepedamotor, dan dikuburkan di kawasan industri yang sepi.

Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap FWS di rumah kosnya, Senin (01/9/2025) malam. Sedangkan MNR diamankan didepan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepedamotor Honda Beat merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta cangkul untuk mengubur janin.

“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Aliet. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *