KOREKSI Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dicopot terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Selain Hajar Aswad, pencopotan juga dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap tiga pejabat lainnya dilingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam. Yakni pejabat di tingkat kepala bidang, kepala seksi, dan supervisor.
“Semua merupakan keputusan dari pusat, dalam membenahi organisasi. Pimpinan di pusat sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, dilansir, Sabtu (04/4/2026).
Menurut Ujo, pencopotan tersebut bersifat sementara karena para pejabat ditarik untuk penugasan di pusat. “Hanya bersifat sementara karena mereka ditarik untuk penugasan di pusat. Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksaan oleh Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Untuk sementara, koordinasi organisasi diambil alih oleh Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau hingga ada keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli viral setelah adanya pengakuan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial AC dan NAY yang juga dimuat di media Singapura. Dugaan pungli dilakukan oleh petugas berinisial JS yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berdasarkan data penumpang dan rekaman CCTV pada 14 Maret 2026, korban NAY sempat diminta menunggu hingga dua jam sebelum didekati pria diduga calo berinisial AS.
AS kemudian menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Setelah berkomunikasi, AS menemui JS untuk membantu mempercepat proses masuk ke Indonesia.
Dari situ, korban diminta membayar 100 dollar Singapura per orang. Setelah proses tawar-menawar, disepakati pembayaran sebesar 250 dollar Singapura. Uang tersebut kemudian dibagi. JS menerima 150 dollar Singapura dan AS sebesar 100 dollar Singapura. (Red/44)












