KOREKSI Medan, Eksekusi lahan yang terus terjadi di berbagai daerah bukan sekadar persoalan sengketa agraria atau penegakan putusan pengadilan. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan sumber moral penyelenggaraan kekuasaan.
Di atas kertas, eksekusi selalu dibungkus dengan legitimasi hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pengamanan aparat, dan prosedur administratif.
Namun di lapangan, yang tampak justru rakyat kecil kehilangan rumah, tanah, dan sumber penghidupan tanpa perlindungan yang memadai. Di titik inilah negara harus bertanya pada dirinya sendiri. Apakah penegakan hukum telah sejalan dengan amanat konstitusi, atau justru menyimpang darinya?.
UUD 1945 secara tegas menempatkan manusia sebagai pusat penyelenggaraan negara. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak bertempat tinggal bukanlah privilese, melainkan hak konstitusional warga negara.
Namun dalam praktik eksekusi lahan, hak tersebut sering kali menjadi korban pertama. Rumah dihancurkan tanpa skema relokasi yang layak, tanpa jaminan keberlanjutan hidup, dan tanpa pemulihan sosial.
Negara seolah menganggap bahwa kewajibannya selesai begitu putusan pengadilan dijalankan, padahal konstitusi menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural.
Lebih jauh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip ini tidak dapat dimaknai semata sebagai legitimasi penguasaan administratif, apalagi pembenaran penggusuran. ‘Dikuasai oleh negara’ mengandung kewajiban moral dan konstitusional untuk mengelola tanah bagi kemaslahatan rakyat, terutama mereka yang paling lemah.
Ketika tanah lebih mudah berpindah ke tangan pemodal dibanding dipertahankan sebagai ruang hidup rakyat kecil, maka tafsir Pasal 33 telah bergeser dari keadilan sosial menuju kepentingan ekonomi semata. Negara berisiko berubah fungsi: dari pengelola amanat rakyat menjadi fasilitator akumulasi kekayaan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Secara normatif, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Namun realitas menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Proses hukum lanjutan seperti peninjauan kembali, gugatan baru, atau upaya administratif hanya realistis bagi mereka yang memiliki sumber daya finansial dan politik.
Bagi rakyat kecil, hukum sering kali hadir sebagai mekanisme yang mahal, berjarak, dan melelahkan. Akibatnya, keadilan tidak lagi dirasakan sebagai hak, melainkan sebagai kemewahan yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang.
Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan UUD 1945 tidak cukup diukur dari seberapa tegas putusan dijalankan, melainkan dari seberapa adil dampaknya bagi warga negara. Penegakan hukum yang mengabaikan hak dasar rakyat justru berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan.
Konstitusi juga menegaskan tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum.
Frasa ini tidak memberi ruang bagi negara untuk netral dalam konflik antara rakyat kecil dan kekuatan modal. Perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah adalah mandat konstitusional, bukan pilihan politis.
Eksekusi lahan tanpa pendekatan kemanusiaan, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa keadilan substantif pada akhirnya tidak hanya melukai rakyat, tetapi juga menggerus legitimasi negara itu sendiri. Ketika konstitusi dipersempit maknanya menjadi sekadar teks legalistik, kepercayaan publik pun perlahan runtuh.
Pertanyaannya kini menjadi sangat mendasar. Apakah negara masih menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa, atau sekadar rujukan seremonial yang diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan?.
Menjawab pertanyaan itu bukan hanya tugas hakim atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara. Sebab ketika rakyat kecil kehilangan rumah dan tanahnya tanpa keadilan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya hukum, melainkan kesetiaan negara pada konstitusinya sendiri.
Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dieksekusi secara paksa. Ini sebagai sampel dari ‘seabrek’ kasus tanah di negeri ini.
Dalam kasus ini, ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi. Sementara, rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai ‘penggusuran legal’. Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyap tanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat negara vs rakyatnya sendiri eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus. Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan. Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan. “Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,” pintanya dengan suara gemetar.
Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat. Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan. Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan: ‘Tanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI.’
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?. (Red/01)












