KOREKSI Medan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap eks Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga, Selasa (10/3/2026).
Dimana, proyek pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp22,5 miliar.
Jamaluddin membenarkan kedatangannya ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” kata Jamaluddin.
Ia mengaku diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan tersebut. “Diperiksa statusnya sebagai saksi,” ucapnya.
Jamaluddin menyebut, proyek pembangunan pasar ikan itu menggunakan anggaran Dana PEN senilai Rp22,5 miliar. “Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” katanya.
Ia menambahkan, bangunan pasar ikan modern tersebut saat ini sudah difungsikan sejak selesai dibangun. Namun belakangan proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Red/45)












