Berita Utama

Eks Walikota Kupang Jadi Tersangka Pengalihan Aset Tanah

4
×

Eks Walikota Kupang Jadi Tersangka Pengalihan Aset Tanah

Sebarkan artikel ini

KOREKSI NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan eks Walikota Kupang, berinisial JS, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Jum’at, 3 Oktober 2025, usai pemanggilan JS untuk pemeriksaan penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengutip kompas, Sabtu (04/10/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JS yang juga merupakan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang itu, tidak ditahan karena alasan sakit. “JS mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan,” ujar Raka.

Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, JS diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Aset tanah itu berupa SHM Nomor 839, luas 420 m² atas nama JS, terbit 2 Juli 2013. Kemudian, SHM No. 879, luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014. SHM Nomor 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling pada tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Walikota Kupang SK.

Akibat perbuatan JS, Pemerintah Daerah Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664. Hal ini sesuai dengan laporan hasil hudit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *