KOREKSI Sulbar, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), menahan eks Pj Bupati Polewali Mandar (Polman), Ilham Borahima, Jum’at (19/12/2025) terkait kasus dugaan penipuan seragam baju Linmas.
Ilham Borahima ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulbar.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju Linmas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis.
Ilham Borahima diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengadaan barang berupa seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pemilu sebanyak 2.724 pcs yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polman.
Kasus tersebut terjadi saat Ilham Borahima menjabat sebagai Pj Bupati Polman pada Januari 2024, menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Polman. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polman.
Nurcholis menjelaskan, pengadaan seragam Linmas tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, pihak ketiga atau vendor pengadaan mengalami kerugian materil.
“Anggaran pengadaan baju Linmas itu tidak ada di dalam APBD Polman. Kerugian dari vendornya Rp1,6 miliar lebih,” ujar Nurcholis.
Dijelaskannya, nilai satu seragam Linmas sebesar Rp618 ribu per pcs dengan total pengadaan sebanyak 2.724 pcs. Seragam Linmas tersebut kemudian dihibahkan kepada KPU Polman dan digunakan saat Pemilu 2024.
Atas perbuatannya, Ilham Borahima dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 371 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red/22)






