Berita Utama

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15 Miliar Terkait Kasus CPO

7
×

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15 Miliar Terkait Kasus CPO

Sebarkan artikel ini

Koreksi Jakarta, Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp15,7 miliar, untuk mengatur penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra menyebut, uang itu diberikan kepada Arif saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus untuk mengatur penanganan perkara yang menyebabkan pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag.

 

“Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pusat yang telah menerima uang dalam bentuk mata uang asing yaitu USD dengan jumlah total senilai Rp15,7 miliar,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

 

Triyana mengungkapkan, uang itu diterima Arif dari Ariyanto, selaku kuasa hukum korporasi yang terjerat perkara korupsi CPO. Ariyanto memberikan uang tersebut melalui panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

 

Uang belasan miliar tersebut diterima dalam dua kali pemberian. Pertama, Arif menerima senilai Rp3,3 miliar ketika susunan majelis hakim yang menangani perkara belum ditetapkan oleh Arif.

 

Kemudian, pemberian kedua terjadi sekitar Oktober 2024, dimana Arif memperoleh Rp12,4 miliar. Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.

 

Secara total, ada uang senilai Rp40 miliar yang diterima oleh Wahyu dari Ariyanto. Selain Arif, uang tersebut juga mengalir ke Wahyu serta tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. (Red/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *