Hukum & Koreksi

Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Dana BTT

6
×

Eks Kadis Kesehatan Batu Bara Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Dana BTT

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan mantan Kadis Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi.

KOREKSI Medan, Eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi, divonis 5 tahun penjara lantaran dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahid Khusyairi selama 5 tahun penjara. Serta membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 70 hari,” ucap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Nazir, di ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (05/3/2026).

Hakim juga mewajibkan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp710 juta. Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika harta benda yang disita tidak mencukupi menutupi kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan,” ucap hakim.

Dalam kasus ini, Wahid dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Wahid Khusyairi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan serta membayar UP Rp1.138.340.211 dengan ketentuan apabila harta tidak mencukupi diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Kasus ini bermula saat Wahid masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan Batu Bara diberi tanggungjawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek. Termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770.

Wahid bersama rekanan Chairuddin Siregar bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia bersama-sama diduga melakukan tindakan korupsi.

Adapun penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.158.081.211,00. (Red/55)