KOREKSI Riau, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/9/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan lantaran eks Dirut BUMD itu diduga korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (Migas) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), periode 2023-2024, senilai Rp551 miliar lebih.
Dimana, PT SPRH ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola dana bagi hasil. Perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Rahman telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dia mangkir. Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa Rahman dibawa berdasarkan surat perintah membawa.
Rahman diamankan di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Minggu (14/9/2025) lalu.
“Yang bersangkutan kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu,” ujar Marlambson.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dijebloskan ke penjara, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru. (Red/05)






