KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung yang merugikan negara Rp205 miliar.
Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto, serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
Kasus bermula tahun 2018, dimana saat itu PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerjasama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda.
Pengadaan lahan tersebut tidak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
“Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,” sebut JPU.
Selain itu katanya, pengadaan lahan dilakukan tidak pada lokasi yang telah dibuat kajiannya. Sehingga lahan yang dibeli tak memberikan manfaat.
“Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Bintang dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red/73)






