Hukum & Koreksi

Eks Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi Rp140,8 Miliar

8
×

Eks Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi Rp140,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.

KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dengan hakim anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (10/3/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Semuel juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar. Tapi, dia sudah melakukan pengembalian senilai Rp6 miliar. Majelis hakim memerintahkan agar Semuel melunasi uang pengganti yang masih kurang Rp500 juta itu.

Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Semuel diancam dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa lain yang bersama-sama dijatuhkan vonis. Yakni, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023, Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Bambang juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024, Nova Zanda divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pinie Panggar Agustie divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023, Alfie Asman divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Para terdakwa secara bersama-sama diyakini telah melakukan tindak pidana yang berujung merugikan keuangan negara sebesar Rp140,8 miliar.

Korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018. Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah.

Yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.

Namun, Sofrecon menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, yaitu memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Tetapi Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut.

Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pasal 27 ayat (2) peraturan itu menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Namun, pemerintah juga malah membuat program yang tidak sesuai dengan perpres tersebut. Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS. (Red/43)