KOREKSI Jakarta, Tauhid Hamdi, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (25/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Bendahara Amphuri,” ungkap Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Sebelumnya, yakni, Jum’at (19/9/2025) lalu, Tauhid juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaannya, Tauhid mengaku ditanya soal tugas-tugasnya selama menjabat sebagai bendahara Amphuri.
Hamdi mengaku tidak mengetahui secara detail alokasi kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. “Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujar Hamdi saat itu.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga, terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru mengatur agar kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. KPK juga menduga terdapat jual-beli kuota haji tambahan tersebut yang dibanderol hingga ribuan dollar Amerika Serikat. (Red/08)






