KOREKSI Medan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian cukup fantastis akibat dugaan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dilingkungan PTPN IV Regional 2.
Mirisnya lagi, kasus tersebut diduga melibatkan petinggi PTPN IV Regional 2 di Rayon Utara. Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut), didesak memeriksa oknum GM Rayon Utara, berinisial EU, terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan CPO milik PTPN IV Regional 2.
“Kami mendesak penegak hukum, khususnya Polda Sumut, untuk segera memeriksa EU, selaku GM Rayon Utara PTPN IV Regional 2 yang diduga terlibat dalam penggelapan CPO,” desak sumber secara tertulis baru-baru ini.
Sumber menyebut, kasus itu mencuat setelah diamankannya sejumlah sopir dan beberapa oknum pihak perusahaan, serta 12 unit truck pengangkut CPO yang diduga akan digelapkan.
Meski para terduga tersangka tidak menyebut secara langsung keterlibatan oknum GM Rayon Utara, namun hal lain sangat meyakinkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan EU.
Dimana, EU enggan menandatangani berkas penyerahan para pelaku ke kantor polisi, yakni Polres Langkat. Padahal, tandatangan EU selaku GM Rayon Utara PTPN IV Regional 2, sangat diperlukan dalam penyerahan para “maling CPO” tersebut ke penegak hukum.
Mirisnya, alasan EU menolak menandatangani berkas penyerahan para pelaku ke kantor polisi, tidak relevan. Yakni, ‘akan mencari solusinya’. Selaku pejabat tertinggi di Rayon Utara, seharusnya EU yang paling mendukung untuk “menyeret” para pelaku ke balik jeruji besi penjara.
“EU menolak menandatangani berkas penyerahan para pelaku ke Polres Langkat. Hal ini membuktikan kalau EU takut dugaan keterlibatannya dalam penggelapan CPO terungkap,” tukas sumber.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para pelaku mengungkapkan modus dalam penggelapan minyak mentah tersebut.
Pada BAP bernomor: 1K03/BAP /2024.08.24- tertanggal 24 Agustus 2024 di Kantor Distrik Rayon Utara, terduga pelaku berinisial BS (54) warga Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mengungkap beberapa modus yang dilakukan.
BS mengaku mengetahui aksi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut karena dirinya adalah petugas pengisian CPO di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kwala Sawit. “Saya terlibat karena saya bekerja sebagai petugas pengisian CPO di PKS Kwala Sawit,” ujarnya saat diperiksa.
BS menjelaskan, dirinya melakukan pengisian sampai batas rantang. BS juga mengaku menerima uang sebesar Rp50 ribu dari para sopir mobil tangki setiap pengisian CPO di PKS Kwala Sawit. “Saya memang ada menerima uang dari para sopir, tetapi tidak setiap pengisian mereka memberi saya uang,” katanya.
Sementara, dalam BAP Nomor: 1K03/BAP/ 2024.08.23- tertanggal 23 Agustus 2024 di Kantor Distrik Rayon Utara, sejumlah sopir mengakui melakukan penggelapan CPO di PKS Kwala Sawit dengan berat lebih kurang 100 kg per trip.
Salah seorang sopir mobil tangki pengangkut CPO mengaku telah 5 kali melakukan penggelapan CPO. Setidaknya, diakui sebanyak 100 kg dijual setiap tripnya, dan hanya sekali dijual sebanyak 50 kg.
“Saya melakukan penggelapan CPO sebanyak 5 kali. Dalam setiap trip saya menggelapkan CPO sebanyak 100 kg dan sekali hanya 50 kg,” ujarnya.
Bahkan tersangka mengakui kalau CPO tersebut dijual kepada seseorang berinisial IY didaerah sumur bor. Setiap penjualan CPO, tersangka mengaku menerima uang hingga Rp500 ribu dari IY. “Saya menerima dari saudara IY sebanyak Rp500 ribu,” sebutnya.
Tersangka juga menyebut sejumlah oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan CPO tersebut. Yakni masing-masing berinisial BS selaku pengisi CPO ke mobil tangki, oknum bermarga Sar selaku BKO Kwala Sawit, serta oknum keamanan berinisial R dan A.
Warga Desa Gunung Kataran, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai itu juga menyebut sejumlah sopir mobil tangki yang diduga terlibat penggelapan CPO. Masing-masing berinisial MIS, DEV, HAR, GIR, REN dan RA.
Mirisnya lagi, ada tersangka yang mengakui telah melakukan penggelapan CPO hingga 15 kali. Sama seperti pengakuan sopir sebelumnya. Sopir ini juga mengaku menggelapkan CPO sebanyak 100 kg setiap trip kepada oknum berinisial IY. Uang yang diterimanya juga Rp500 ribu setiap tripnya.
Pengakuan sama juga diungkapkan sopir-sopir lainnya yang turut terlibat dalam penggelapan CPO. Beberapa sopir bahkan mengaku telah melakukan pekerjaan haramnya hingga 20 kali.
Semua pengakuan sopir sama. Mulai dari pengisian CPO, penjualan, hingga oknum-oknum yang terlibat. Bahkan, oknum-oknum yang terlibat juga disebutkan, mulai petugas pengisian, keamanan, sopir, hingga karyawan timbang.
Menurut sumber, dari pengakuan para tersangka, oknum petinggi di perusahaan tersebut diduga turut terlibat dalam penggelapan minyak mentah.
Pasalnya kata sumber, seorang petinggi, apalagi selaku General Manager (GM), pastinya mengetahui apa yang terjadi didalam perusahaan yang dipimpinnya.
Hal yang menguatkan dugaan keterlibatan oknum GM, yakni tidak mau menandatangani penyerahan para pelaku ke kantor polisi. Mirisnya, alasannya cukup sederhana, yakni akan dicari solusinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PTPN IV Regional 2, dalam hal ini GM Rayon Utara, berinisial EU, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait penggelapan CPO yang diduga melibatkan dirinya dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. (Red/03)






