Berita Utama

Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Muara Enim Bikin Rugi Rp12 Miliar Lebih

10
×

Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Muara Enim Bikin Rugi Rp12 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Palembang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus yang disinyalir telah merugikan negara hingga Rp12 miliar lebih tersebut, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, EH selaku pimpinan cabang pembantu bank periode April 2022-Juli 2024.

Kemudian, MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022-Oktober 2023, PPD selaku account officer periode Desember 2019-Oktober 2023, serta empat perantara KUR mikro masing-masing berinisial WAF, DS, JT dan IH.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana membeberkan, EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengajuan dan pencairan KUR, bekerjasama dengan para perantara kredit.

Para tersangka katanya, menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha.

Data-data palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit. Proses pencairan dipermudah oleh PPD selaku account officer dan MAP selaku penyelia unit pelayanan.

“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Empat dari 7 tersangka, yakni EH, MAP, PPD dan JT, langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 November hingga 10 Desember 2025.

Sementara WAF saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Sedangkan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Dua (tersangka) mangkir dan akan kembali dipanggil,” ujarnya.

Kejati Sumsel mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp12.796.898.439. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. (Red/86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *