Berita Utama

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

12
×

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Sebarkan artikel ini
Ist.

KOREKSI Jakarta, Dugaan korupsi pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencuat kepermukaan hingga jadi sorotan publik.

Bahkan, kasus yang menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina dan pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan tersebut, telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), serta menjadi pembahasan resmi di DPRD.

Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) dengan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, GAMPMI juga membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) di Jakarta dengan melampirkan BAP dan LHP terkait kasus tersebut.

Konon kabarnya, kepolisian telah memanggil pihak Pelapor dan Terlapor serta sejumlah orang lainnnya untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi yang disinyalir telah bikin rugi keuangan negara itu.

Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar.

Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah), serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ironisnya, arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal.

Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Persoalan ini pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif.

Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah ‘kebal’ terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Selain ke pihak Kepolisian dan Kejagung RI, kasus ini juga diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Ketua GAMPMI, Pajar mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI dengan menyertakan seluruh dokumen, bukti BAP dari Polres dan Inspektorat Madina, juga data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

Pajar menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat.

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum serta memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Minggu (08/2/2026), oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina maupun pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/02)