Berita Utama

Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Disdik Labuhanbatu Resmi Dilapor ke APH

3
×

Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Disdik Labuhanbatu Resmi Dilapor ke APH

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdik Labuhanbatu.

KOREKSI Medan, Dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah (kepsek) dan guru SD/SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025, dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, kasus yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Cottage Parapat pada Oktober 2025 lalu itu, disinyalir melibatkan banyak pihak serta merugikan keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FDM Sumut), Ahmad, kepada media, Senin (16/2/2026). Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya mengabaikan Inpres Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‎Dalam Inpres Nomor: 1 Tahun 2025 tersebut, Presiden RI secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk menghindari belanja tidak prioritas, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau bimtek yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.

‎”Belanja seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan kegiatan seremonial diminta dihentikan atau ditekan, demi efisiensi fiskal dan optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad.

‎Namun, tidak untuk Disdik Labuhanbatu yang justru menggelar bimtek Kepsek dan Guru SD/SMP di hotel mewah, dengan taksiran anggaran mencapai miliaran rupiah.

‎Kegiatan yang digelar di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Parapat Jalan Haranggaol Kabupaten Simalungun tersebut, dilaksanakan oleh pihak ketiga yang diduga ditunjuk langsung oleh Kadisdik Labuhanbatu, tanpa melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan transparan.

‎”Penunjukan langsung rekanan swasta tanpa proses kompetisi terbuka dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola anggaran yang baik, dan menimbulkan potensi konflik kepentingan,” kata Ahmad.

Publik perlu mengetahui penjelasan resmi dari Disdik Labuhanbatu, mengenai dasar hukum penunjukan langsung pada penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut, sehingga harus dilaksanakan di tengah-tengah efesiensi anggaran.

‎Ahmad menyebut, dana yang digunakan untuk kegiatan Bimtek tersebut, diduga bersumber dari dana BOS, yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah melalui mekanisme perencanaan berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta disusun bersama komite sekolah.

‎Ahmad menjelaskan, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, seluruh penggunaan dana BOS wajib melibatkan komite sekolah, dan berdasarkan kebutuhan riil yang disusun dalam RKAS.

‎”Jika kegiatan berasal dari luar inisiatif sekolah dan tidak ada dalam perencanaan awal, maka penggunaannya berisiko melanggar ketentuan yang berlaku,” paparnya.

‎Sementara itu, Gubsu Bobby Nasution juga telah menindaklanjuti Inpres Nomor: 1 Tahun 2025, dengan mengeluarkan instruksi efisiensi kepada seluruh bupati dan walikota.

‎Namun, kegiatan Bimtek yang berlangsung pada bulan Oktober 2025 lalu itu, justru bertolak belakang dari semangat penghematan dan peningkatan efektivitas anggaran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

‎”Tidak ada informasi resmi di laman Disdik Labuhanbatu atau sistem informasi pengadaan pemerintah yang memuat proses pelaksanaan kegiatan bimtek, nilai kontrak, maupun rincian penggunaan dana tersebut. Hal ini dikhawatirkan membuka ruang praktik manipulasi anggaran atau mark up biaya kegiatan,” tandasnya.

‎Sejumlah kalangan sipil dan pemerhati pendidikan di Sumut telah mendorong agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan audit khusus terhadap kegiatan Bimtek tersebut.

“‎Penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan harus mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan akuntabel,” tutur Ahmad.

‎Ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Ketika hal itu dikonfirmasi Koreksi dan Radarindo kepada Kepala Disdik Labuhanbatu, Abdi Pohan, Rabu (18/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (Red/01)