Hukum & Koreksi

Dua Terdakwa Proyek Fiktif BUMN Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

6
×

Dua Terdakwa Proyek Fiktif BUMN Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy, terdakwa kasus proyek fiktif

KOREKSI Jakarta, Kepala Divisi (Kadiv) Mardiyant Engineering, Procurement and Construction (EPC), Didik Mardiyanto serta Senior Nasutio Manager Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution, didakwa merugikan negara sebesar Rp 46,8 miliar.

Dalam sidang dakwaan kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik BUMN yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (06/1/2026) lalu, kedua terdakwa disebut membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek yang dibuat fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan plat merah tersebut. Kemudian, dana itu dikelola untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP, namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa.

Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp46.855.782.007 diluar pembukuan PT PP.

Jaksa mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan Didik dan Herry pada April 2022 hingga Maret 2023. Jaksa merincikan, proyek fiktif tersebut yakni pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara owner PT Ceria Nugraha Indotama.

Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8. Kemudian, Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini juga memperkaya sejumlah pihak. Diantaranya memperkaya Didik sebesar Rp35.325.672.032, memperkaya Herry Nurdy sebesar Rp10.801.303.343, dan memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *