KOREKSI Binjai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai membacakan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Iskandar dan Febri Ramadani, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (17/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fadel Pardamean Batee, SH., MH, didampingi dua hakim anggota serta panitera itu, berlangsung di ruang persidangan PN Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 77, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Keduanya lalu menyerahkan dan membacakan pledoi gabungan tanpa didampingi penasihat hukum.
Pledoi tersebut dibacakan oleh Febri dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Dalam pledoi berjudul “Pledoi/Pembelaan Pribadi Terdakwa”, keduanya menyampaikan pembelaan secara mandiri dengan nada penuh penyesalan.
Melalui pledoi, kedua terdakwa memohon majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif, manusiawi, dan berdasarkan hati nurani. Mereka juga menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Kami bukanlah pengedar narkotika, tidak pula bagian dari jaringan manapun. Kami adalah pemakai, korban penyalahgunaan yang terseret oleh bujukan dan pemanfaatan dari pihak lain,” tulis keduanya dalam pembelaannya.
Empat poin utama yang disampaikan dalam pokok pembelaan adalah mereka selaku pemakai, bukan pengedar. Tidak ada motif keuntungan, mengingat nilai imbalan terlalu kecil.
Mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi, serta tidak memiliki kendali atas barang, pembeli, maupun jaringan. Atas dasar itu, para terdakwa memohon untuk diberikan hukuman seringan-ringannya.
Keduanya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan peran mereka sebagai pengguna narkoba. “Agar Yang Mulia berkenan menjatuhkan pidana seringan-ringannya, atau bila berkenan putusan rehabilitasi,” demikian permohonan dalam pledoi.
Usai seluruh rangkaian sidang, Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean Batee, SH., MH menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. (Red/04)












