KOREKSI Medan, Para terdakwa kasus korupsi proyek jalan yang menyeret eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang oerdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (17/9/2025)..
Sidang menghadirkan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady mengatakan, perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.
“Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dan agenda berikutnya untuk pembuktian pada tanggal 24 September 2025.” kata Soniady.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa tersebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp4.054.000.000 kepada pejabat.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Topan Ginting. Kemudian kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Dalam uraian dakwaannya, Jaksa KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.
Selain itu, kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp1.675.000.000 dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta.
Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.
Sidang kasus dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan, pada Rabu, 24 September 2025 mendatang, dengan agenda pembuktian dakwaan jaksa. (Red/06)












