KOREKSI Tanjungbalai, Sebanyak 2.126 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Kota Tanjungbalai resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, usai Apel di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kota Tanjungbalai, Kamis (20/11/2025).
Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, mengucapkan selamat kepada tenaga Non ASN yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu untuk mengabdikan diri melayani masyarakat.
Walikota menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Tanjungbalai tetap berkomitmen untuk menerima dan mempekerjakan seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap dapat mengabdi kepada masyarakat.
Menurutnya, besarnya kebutuhan di tengah efisiensi anggaran tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk terus membangun daerah.
“Saya menghimbau agar P3K Paruh Waktu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai perjanjian kinerja yang telah ditetapkan dengan atasan masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada P3K Paruh Waktu untuk menerapkan hal-hal yang terdapat didalam perjanjian kerja yang ditandatangani, menyangkut kewajiban terkait tugas dan tanggungjawab pekerjaan, target kinerja, disiplin pakaian seragam kerja, disiplin hari, jam kerja dan etos kerja.
Walikota menghimbau kepada seluruh P3K Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dan kontribusi kepada masyarakat untuk kemajuan Kota Tanjungbalai. (Red/77)










