Berita Utama

Dua Ribu Hektar Lahan di Abdya Akan Dibebaskan untuk Eks Kombatan GAM

6
×

Dua Ribu Hektar Lahan di Abdya Akan Dibebaskan untuk Eks Kombatan GAM

Sebarkan artikel ini

Koreksi Aceh, Lahan seluas dua ribu hektar di kawasan Babahrot akan dibebaskan untuk eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

 

Lahan tersebut akan dibebaskan dan dialihfungsikan menjadi HKm. Rencana tersebut dibahas dalam rapat di ruang rapat DPRK Abdya, Kamis (21/8/2025) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie.

 

Kegiatan koordinasi itu turut dihadiri Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau Panglima Do, Panglima Daerah I, II, III, Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah eks kombatan GAM wilayah setempat.

 

Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari alias Mus Seudong menjelaskan, lahan yang dimaksud berada di kilometer 7 Jalan Babahrot–Trangon, tepatnya di kawasan hutan lindung (HL) yang akan dialihkan statusnya menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk eks Kombatan GAM, korban konflik, serta Tapol/Napol.

 

“Insya Allah pihak terkait akan melakukan survei ke lokasi pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 mendatang. Luas lahan yang akan disurvei mencapai dua ribu hektar lebih,” ujar Mus Seudong yang juga penasehat KTH Seudong Rimba.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar menyebut, perjuangan pembebasan lahan ini telah lama diupayakan, meski sering menemui jalan buntu.

 

“Alhamdulillah, melalui KTH Seudong Rimba, pengurusan ini nampaknya lebih mudah. Dalam beberapa hari kedepan tim survei akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melihat kondisinya,” katanya.

 

Syukramizar menambahkan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba merupakan wadah petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

 

Tujuannya, kata dia, adalah untuk menjaga kelestarian hutan melalui penanaman berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomis, seperti durian dan nangka, yang sekaligus mencegah terjadinya kegundulan hutan.

 

Menurutnya, KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan, serta bertujuan meningkatkan dan mengembangkan usaha para anggotanya.

 

Dasar hukum pembebasan lahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memiliki lima skema pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan.

 

Syukramizar menegaskan, apabila rencana ini terealisasi, maka selain menjadi solusi bagi eks kombatan GAM dan korban konflik, lahan tersebut juga berpotensi memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas. (Red/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *