KOREKSI Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dan menangkap pengendali situs judi online (judol) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang ditangkap, yakni Nicola Barth van Justian (27) dan Ripal bin Entis Sutisna (25).
“Pemilik websitenya adalah tersangka Nicola. Untuk tersangka Ripal, dia bertugas sebagai operator dan admin,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskannya, Nicola diketahui merupakan warga kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan Ripal merupakan warga yang ber-KTP Sukabumi, Jawa Barat.
Twedi menjelaskan, situs judi online itu dioperasikan di sebuah ruko yang terletak di kawasan Rawa Lele RT 006 RW 008, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ruko tersebut disewa oleh Nicola sebagai pemilik situs selama satu tahun dengan kontrak senilai Rp40 juta.
Ripal yang merupakan admin ditangkap terlebih dahulu, Rabu (17/9/2025) lalu oleh Subnit Jatanras Unit Krimum Polres Metro Jakarta Barat di ruko tersebut.
Sementara, Nicola yang merupakan pemilik situs judol diringkus dua hari kemudian, Jum’at (19/9/2025) di pintu keluar timur parkiran Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Barang bukti yang diamankan, 3 unit monitor, 3 unit CPU, 3 unit keyboard, 3 unit mouse, 4 unit telepon genggam, 2 lembar kartu ATM Bank BNI, 2 lembar kartu ATM BCA, 1 lembar kartu ATM BRI,” kata Twedi.
Dalam penelusuran, polisi menemukan 6 situs judi online yang dioperasikan Nicola dan Ripal. Yakni, Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudangtoto, Mega88, dan Ares77, yang disebarkan melalui chat spam di aplikasi Telegram.
Situs yang dikelola mereka sudah beroperasi sekitar tiga bulan, dengan hasil pendapatan mencapai Rp100 juta yang kemudian dibagi rata.
“Hasil uang yang didapat selama berjalan 3 bulan ini kurang lebih sekitar Rp100 juta. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak Rp1,5 juta,” ucap Twedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (Red/07)






