KOREKSI.co Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun ke negara, Jum’at (10/4/2026). Penyerahan uang belasan triliun rupiah yang disita dari sejumlah perkara tersebut turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Uang yang disusun bagaikan dinding tersebut diserahkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1.967.867.845.912.
Kemudian setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar. Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Tak hanya itu, lahan seluas 30.543,40 hektar juga diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (Red/86)












